Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
