Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kementerian Komunikasi dan Informatika; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda