Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu: a. Kehadiran; b. Capaian Sasaran Kerja Pegawai; dan c. Disiplin.
Koreksi Anda