Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Tunjangan Kinerja adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu Pegawai yang sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya. 2. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 4. Daftar Hadir Elektronik adalah bukti kehadiran pegawai di tempat kerja atau unit kerja yang direkam dalam sistem absensi elektronik. 5. Daftar Hadir Manual adalah bukti kehadiran pegawai di tempat kerja atau unit kerja yang dibuat dalam bentuk formulir yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja yang digunakan dalam hal Daftar Hadir Elektronik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 6. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar peraturan disiplin. 8. Kehadiran adalah komponen penentu penilaian berdasarkan keberadaan seorang pegawai di lokasi kerja pada waktu tertentu sesuai ketentuan hari dan jam kerja. 9. Capaian Sasaran Kerja Pegawai selanjutnya disebut dengan Capaian SKP adalah komponen penentu penilaian berupa pencapaian pegawai berdasarkan penilaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
Koreksi Anda