Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggara PCS1900 tidak melaksanakan prosedur koordinasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) pada Base Station penyelenggara UMTS, maka Base Station penyelenggara PCS1900 yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga prosedur koordinasi dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id