Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang timbul akibat penambahan perangkat Filter tambahan di sisi Base Station penyelenggara PCS1900 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan akibat dari pengaturan antena pada pelaksanaan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyelenggara PCS1900. (2) Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan prosedur koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebagai akibat penambahan perangkat Filter tambahan di sisi Base Station penyelenggara UMTS sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyelenggara UMTS bersangkutan.
Koreksi Anda