Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM
Teks Saat Ini
(1) Prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahapan pertama:
Lakukan pengujian terhadap batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara PCS1900 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b. Tahapan kedua:
Setelah dipastikan bahwa penyelenggara PCS1900 telah memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask), penyelenggara UMTS lalu melakukan pengukuran daya rata-rata (mean power) sepanjang pita frekuensi radio 1980 – 1985 MHz di titik referensi penerima sistem UMTS, dengan hasil yang diharapkan maksimum sebesar -52 dBm.
c. Tahapan ketiga:
Apabila daya rata-rata (mean power) yang terukur pada tahapan kedua masih lebih besar daripada nilai -52 dBm, maka penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS saling berkoordinasi untuk mengatur letak antena masing-masing sehingga didapatkan nilai isolasi antena yang maksimum.
Setelah dilakukan pengaturan letak antena, penyelenggara UMTS lalu mengukur kembali daya rata-rata (mean power) sepanjang pita frekuensi radio 1980 – 1985 MHz di titik referensi penerima UMTS, dengan hasil yang diharapkan adalah maksimum sebesar - 52 dBm.
d. Tahapan keempat:
Apabila daya rata-rata (mean power) yang terukur pada tahapan keempat masih lebih besar daripada nilai -52 dBm, maka penyelenggara UMTS wajib memasang perangkat Filter tambahan di titik referensi penerima sistem UMTS, dengan spesifikasi tertentu yang pada akhirnya mampu menghasilkan daya rata-rata (mean power) terukur maksimum sebesar -52 dBm.
(2) Letak titik referensi penerima sistem UMTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Diagram alir (flowchart) yang menggambarkan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh kasus sebagai ilustrasi penerapan diagram alir (flowchart) prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
