Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara UMTS yang akan mengoperasikan Base Station barunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara PCS1900 yang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum. (2) Penyelenggara PCS1900 yang akan mengoperasikan Base Station barunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara UMTS yang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
Koreksi Anda