Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data teknis Base Station yang telah dioperasikan lebih dulu oleh penyelenggara PCS1900 dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelenggara UMTS, dalam rangka pelaksanaan prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c. (2) Data teknis Base Station yang telah dioperasikan lebih dulu oleh penyelenggara UMTS dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelenggara PCS1900, dalam rangka pelaksanaan prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c. (3) Dalam hal data teknis Base Station penyelenggara PCS1900 diberikan kepada penyelenggara UMTS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian data teknis tersebut kepada penyelenggara PCS1900. (4) Dalam hal data teknis Base Station penyelenggara UMTS diberikan kepada penyelenggara PCS1900, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian data teknis tersebut kepada penyelenggara UMTS bersangkutan.
Koreksi Anda