Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS wajib melaporkan data teknis Base Station kepada Direktur Jenderal, meliputi: a. alamat lokasi Base Station, termasuk Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi; b. koordinat lokasi Base Station dengan standar WGS-84; c. tinggi lokasi menara, diukur dari permukaan laut; d. tinggi pemasangan antena pada menara, untuk setiap sektornya, diukur dari permukaan tanah; e. azimut antena untuk setiap sektornya; f. sudut elevasi antena untuk setiap sektornya, baik mekanikal maupun elektrikalnya; g. kanal frekuensi radio yang digunakan; h. lebar kanal (bandwidth) yang digunakan; i. daya pancar dari Base Station; j. rugi-rugi (loss) di kabel; k. penguatan (gain) dari perangkat Power Amplifier (PA) eksternal atau Low Noise Amplifier (LNA) eksternal; l. respon dari perangkat Filter internal duplexer di dalam Base Station, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya; m. respon dari perangkat Filter eksternal, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya; n. respon dari perangkat Filter tambahan, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya; o. nama pabrikan (vendor) dan jenis (type) dari perangkat Base Station. (2) Data teknis Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan pemutakhirannya setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda