Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS wajib melaporkan data teknis Base Station kepada Direktur Jenderal, meliputi:
a. alamat lokasi Base Station, termasuk Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi;
b. koordinat lokasi Base Station dengan standar WGS-84;
c. tinggi lokasi menara, diukur dari permukaan laut;
d. tinggi pemasangan antena pada menara, untuk setiap sektornya, diukur dari permukaan tanah;
e. azimut antena untuk setiap sektornya;
f. sudut elevasi antena untuk setiap sektornya, baik mekanikal maupun elektrikalnya;
g. kanal frekuensi radio yang digunakan;
h. lebar kanal (bandwidth) yang digunakan;
i. daya pancar dari Base Station;
j. rugi-rugi (loss) di kabel;
k. penguatan (gain) dari perangkat Power Amplifier (PA) eksternal atau Low Noise Amplifier (LNA) eksternal;
l. respon dari perangkat Filter internal duplexer di dalam Base Station, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya;
m. respon dari perangkat Filter eksternal, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya;
n. respon dari perangkat Filter tambahan, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya;
o. nama pabrikan (vendor) dan jenis (type) dari perangkat Base Station.
(2) Data teknis Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan pemutakhirannya setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
