Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PCS1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengujian terhadap batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di titik referensi pemancar sistem PCS1900.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kondisi level daya pancar Base Station maksimum (maximum output power) yaitu 20 Watt, setara dengan 32 dBm pada Resolution Bandwidth (RBW) 100 kHz.
(4) Dalam memenuhi batasan level emisi spektrum disaat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara PCS1900 wajib :
a. mencapai level Out of Band Emission (OOBE) maksimum sebesar - 47 dBm untuk RBW 100 kHz; dan
b. mencapai nilai 79 dBc sebagai selisih minimum antara level OOBE dengan level daya pancar maksimum.
(5) Level OOBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah level emisi pada frekuensi radio 1980 MHz dan frekuensi radio lebih kecil dari 1980 MHz.
(6) Pada saat Base Station beroperasi, penyelenggara PCS1900 wajib menjaga nilai 79 dBc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(7) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, penyelenggara PCS1900 wajib memasang perangkat Filter tambahan di titik referensi pemancar sistem PCS1900.
(8) Letak titik referensi pemancar sistem PCS1900 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
