Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM
Teks Saat Ini
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tujuan untuk:
a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
c. menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
Koreksi Anda
