Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Uplink adalah arah transmisi sinyal dari perangkat di sisi pelanggan (Subscriber Station) ke Base Station .
6. Downlink adalah arah transmisi sinyal dari Base Station ke perangkat di sisi pelanggan (Subscriber Station).
7. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang berbeda.
8. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang sama.
9. Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1920 – 1980 MHz sebagai uplink- nya, berpasangan dengan 2110 – 2170 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).
10. Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900, yang selanjutnya disebut penyelenggara PCS1900, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Personal Communication System1900 (PCS1900).
11. Isolasi antena adalah pelemahan (attenuation) yang timbul diantara antena pemancar sistem PCS1900 dengan antena penerima sistem UMTS.
12. Filter eksternal adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan telah terpasang sebelum dilakukannya prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikan dari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
13. Filter tambahan adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan ditambahkan sebagai bagian dari prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikan dari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
