Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan IKRAP baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan: a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Dihapus c. Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota Organisasi; d. Pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar; e. Fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
Koreksi Anda