Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Teks Saat Ini
Permohonan IKRAP baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Dihapus
c. Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota Organisasi;
d. Pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
e. Fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
Koreksi Anda
