Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika. (2) Kontrak penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
Koreksi Anda