Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id