Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas biaya penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan Informatika diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari: a. penyediaan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.
Koreksi Anda