Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda