Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat bekerja sama dengan Instansi terkait, masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI
Koreksi Anda
