Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika wajib: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; b. menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang- kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; c. memiliki izin pita frekuensi radio dan izin stasiun radio untuk setiap sistem telekomunikasi yang digunakan; d. melakukan pencatatan lalu lintas (traffic) penggunaan layanan telekomunikasi di setiap lokasi perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI; e. membangun, mengoperasikan, dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan telekomunikasi berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI; f. menjamin interoperobility dari sistem jaringan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dibangun dengan jaringan telekomunikasi lainnya; g. mengoperasikan layanan selama 24 (dua puluh empat) jam per hari atau dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika; h. mencegah terjadinya interferensi; i. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI; j. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan k. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda