Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika wajib:
a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika;
b. menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang- kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;
c. memiliki izin pita frekuensi radio dan izin stasiun radio untuk setiap sistem telekomunikasi yang digunakan;
d. melakukan pencatatan lalu lintas (traffic) penggunaan layanan telekomunikasi di setiap lokasi perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI;
e. membangun, mengoperasikan, dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan telekomunikasi berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI;
f. menjamin interoperobility dari sistem jaringan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dibangun dengan jaringan telekomunikasi lainnya;
g. mengoperasikan layanan selama 24 (dua puluh empat) jam per hari atau dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika;
h. mencegah terjadinya interferensi;
i. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI;
j. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan
k. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
