Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika berhak:
a. menggunakan teknologi telekomunikasi yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika;
b. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dari BPPPTI; dan
c. mendayagunakan sarana dan prasarana hasil penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sepanjang tidak menggangu kinerja layanan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
