Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sekurang-kurangnya meliputi aspek : a. biaya penyediaan; b. konfigurasi jaringan; dan c. pengoperasian dan pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda