Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sekurang-kurangnya meliputi aspek :
a. biaya penyediaan;
b. konfigurasi jaringan; dan
c. pengoperasian dan pemeliharaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
