Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.
(2) Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dapat mengikuti lelang adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
(3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
(4) Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(5) Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(6) Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
