Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id