Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.
(2) Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
