Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dilakukan untuk daerah yang belum terlayani pada daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah yang tidak layak secara ekonomis. (2) Identifikasi daerah yang belum terlayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan antara lain : a. hasil survey penyelenggara telekomunikasi; b. usulan Pemerintah Daerah; dan/atau c. usulan instansi terkait. (3) Daerah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda