Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dilaksanakan melalui penyediaan jaringan dan layanan
telekomunikasi dan informatika di daerah yang belum terlayani oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
(2) Penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah dimiliki oleh pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
(3) Layanan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, antara lain:
a. layanan teleponi dengan kemampuan:
1) memanggil (outgoing) dan dipanggil (incoming);
2) Internasional roaming berupa layanan suara dan layanan data;
3) layanan Emergency Call;
4) memenuhi standard kualitas layanan (Quality of Service) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. short message service (SMS);
c. pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
d. penyediaan layanan distribusi pulsa di lokasi; dan
e. peningkatan menjadi layanan jasa akses internet (optional).
(4) Penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. antena;
b. BTS, BSC, MSC, SGSN;
c. handphone;
d. sistem monitoring BTS;
e. menara (tower);
f. ruang perangkat (cabinet);
g. mechanical electrical antara lain: catu daya dan cadangan, grounding system, penangkal petir, sistem pengkabelan;
h. site reporting system and alarm; dan/atau
i. pagar pengamanan site.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan dan penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
