Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan mempertimbangkan masukan dari Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sebagai dasar melakukan evaluasi Program Kerja setiap tiga bulan. (2) Satuan Kerja wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda