Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan mempertimbangkan masukan dari Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sebagai dasar melakukan pemantauan pelaksanaan Program Kerja setiap bulan.
(2) Satuan Kerja wajib menindaklanjuti hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
