Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan mempublikasikan capaian pelaksanaan Program Kerja melalui si PARTI. (2) Partisipan dapat memberikan masukan terhadap capaian pelaksanaan Program Kerja melalui Kanal Partisipasi.
Koreksi Anda