Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan mempublikasikan capaian pelaksanaan Program Kerja melalui si PARTI.
(2) Partisipan dapat memberikan masukan terhadap capaian pelaksanaan Program Kerja melalui Kanal Partisipasi.
Koreksi Anda
