Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja mengelola Partisipasi Publik secara langsung dan tidak langsung dalam pelaksanaan Program Kerja. (2) Partisipan dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan Program Kerja melalui Kanal Partisipasi Publik secara daring. (3) Satuan Kerja menunjuk administrator untuk mengumpulkan dan mengelola materi, data, dan informasi terkait dengan pelaksanaan Program Kerja termasuk masukan dari Partisipasi Publik baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Si PARTI. (4) Administrator mengunggah setiap materi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas persetujuan Biro Perencanaan. (5) Biro Perencanaan merespon setiap masukan Partisipasi Publik melalui daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda