Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan-usulan Program Kerja terpilih dalam rencana awal Program Kerja, Pusat Informasi dan
Hubungan Masyarakat mengunggah rencana Program Kerja melalui Si PARTI.
(2) Biro Perencanaan membuka Kanal Partisipasi Publik terhadap rencana Program Kerja terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung, tidak langsung, dan/atau daring.
(3) Partisipan dapat memberikan masukan terhadap rencana Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal menggunakan Kanal Partisipasi Publik secara langsung, Biro Perencanaan mengelola pelaksanaan Partisipasi Publik terhadap Partisipan terpilih.
(5) Dalam hal menggunakan Kanal Partisipasi Publik secara tidak langsung dan daring, Biro Perencanaan merespon, menghimpun, dan mendokumentasikan masukan dari Partisipan.
(6) Jangka waktu Partisipasi Publik dalam penyusunan rencana Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Biro Perencanaan
Koreksi Anda
