Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan perencanaan Program Kerja, Biro Perencanaan bersama dengan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat wajib melaksanakan Partisipasi Publik melalui Kanal Partisipasi Publik secara langsung, tidak langsung, dan/atau daring untuk menyusun rencana awal Program Kerja.
(2) Dalam menyusun rencana awal Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partisipan dapat memberikan usulan berupa Program Kerja baru.
(3) Usulan Program Kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara daring melalui Si PARTI.
(4) Jangka waktu Partisipasi Publik dalam penyusunan rencana awal Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
