Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. melibatkan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja;
b. melakukan keterbukaan data dan informasi;
c. memberikan layanan prima;
d. melakukan analisa dan evaluasi terhadap hasil partisipasi; dan
e. menaati prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban melibatkan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Kanal Partisipasi Publik yang telah ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan dikelola oleh Satuan Kerja
(3) Kewajiban melakukan keterbukaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang data tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
