Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja memiliki kewajiban sebagai berikut: a. melibatkan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja; b. melakukan keterbukaan data dan informasi; c. memberikan layanan prima; d. melakukan analisa dan evaluasi terhadap hasil partisipasi; dan e. menaati prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban melibatkan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Kanal Partisipasi Publik yang telah ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan dikelola oleh Satuan Kerja (3) Kewajiban melakukan keterbukaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang data tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda