Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja berwenang menentukan Partisipan atas Partisipasi Publik terhadap Program Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam menentukan Partisipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja mengacu pada kriteria antara lain: a. tujuan dilaksanakannya Partisipasi Publik terhadap tiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja, antara lain: 1. sasaran; 2. manfaat; dan 3. waktu; b. relevansi, substansi, dan karakteristik Program Kerja; c. pihak yang terkena dampak; d. pihak yang tidak terkena dampak namun berkepentingan; dan e. pihak yang memiliki kemampuan untuk berkontribusi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pemantauan dan evaluasi Program Kerja. (3) Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Kerja menentukan prioritas Partisipan dan prioritas usulan dari Partisipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id