Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja berwenang menentukan Program Kerja yang akan dilakukan Partisipasi Publik.
(2) Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Program Kerja yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat dan/atau pelaku usaha;
b. merupakan layanan publik; dan/atau
c. merupakan program prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
