Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Satuan Kerja terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Badan Penelitian dan Pengembangan;
g. Inspektorat Jenderal; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
