Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Si PARTI dikembangkan dan dipelihara oleh Pusat Data dan Sarana Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Si PARTI dikelola oleh Biro Perencanaan. (3) Dalam mengembangkan dan memelihara Si PARTI, Pusat Data dan Sarana Informatika memiliki kewajiban untuk: a. memimpin perencanaan Si PARTI; b. melakukan pembangunan dan pengembangan Si PARTI; c. membuat panduan penggunaan Si PARTI; d. melakukan pelatihan penggunaan Si PARTI; e. melakukan pendampingan atau asistensi penggunaan Si PARTI; f. melakukan pemeliharaan Si PARTI; g. melakukan pengamanan Si PARTI; dan h. meningkatkan performa Si PARTI.
Koreksi Anda