Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seketariat Jenderal menyediakan Si PARTI untuk mendukung pelakasanaan Partisipasi Publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja. (2) Satuan Kerja wajib menggunakan Si PARTI; (3) Si PARTI memiliki fitur paling sedikit: a. daftar Rencana Program Kerja tahun berikutnya; b. daftar Program Kerja tahun berjalan; c. deskripsi, target, Person In Charge (PIC), dan pagu Program Kerja tahun berjalan; d. dokumentasi proses pelaksanaan Partisipasi Publik dalam perencanaan program dan anggaran tahun berikutnya; e. dokumentasi perkembangan (progress) kegiatan dan Partisipasi Publik dalam pelaksanaan Program Kerja tahun berjalan; f. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran tahun berjalan; g. Kanal Partisipasi publik secara daring; dan h. pusat kontak atau pusat informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id