Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Seketariat Jenderal menyediakan Si PARTI untuk mendukung pelakasanaan Partisipasi Publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja.
(2) Satuan Kerja wajib menggunakan Si PARTI;
(3) Si PARTI memiliki fitur paling sedikit:
a. daftar Rencana Program Kerja tahun berikutnya;
b. daftar Program Kerja tahun berjalan;
c. deskripsi, target, Person In Charge (PIC), dan pagu Program Kerja tahun berjalan;
d. dokumentasi proses pelaksanaan Partisipasi Publik dalam perencanaan program dan anggaran tahun berikutnya;
e. dokumentasi perkembangan (progress) kegiatan dan Partisipasi Publik dalam pelaksanaan Program Kerja tahun berjalan;
f. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran tahun berjalan;
g. Kanal Partisipasi publik secara daring; dan
h. pusat kontak atau pusat informasi.
Koreksi Anda
