Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Partisipasi Publik, Partisipan menggunakan Kanal Partisipasi Publik yang dapat dilakukan secara: a. langsung; b. tidak langsung; dan/atau c. daring (2) Kanal partisipasi Publik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara tatap muka dengan Satuan Kerja berdasarkan undangan atau permintaan dari Satuan Kerja dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana dan prasarana antara lain: a. rapat/seminar/konferensi/diskusi kelompok terarah (focus group discussion); b. wawancara/tanya jawab secara langsung; c. survei atau kuesioner secara langsung; d. panggilan suara atau panggilan video secara langsung; dan/atau e. Kanal Partisipasi Publik secara langsung lainnya. (3) Kanal Partisipasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui perantara/tidak melalui tatap muka dengan Satuan Kerja baik berdasarkan undangan atau permintaan atau terbuka untuk umum dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana dan prasarana antara lain: a. penerimaan surat/laporan/nota dinas; b. penerimaan makalah/artikel/jurnal; c. penerimaan surat elektronik / faximili; d. penyebaran kuesioner, survei, atau jajak pendapat melalui pihak ketiga; dan/atau e. Kanal Partisipasi Publik secara tidak langsung lainnya. (4) Kanal Partisipasi Publik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui Si PARTI. (5) Untuk dapat melakukan Partisipasi Publik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partisipan harus memberikan identitas antara lain: a. keanggotaan di media sosial; dan/atau b. nama dan akun surat elektronik yang dimiliki.
Koreksi Anda