Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Partisipasi Publik, Partisipan menggunakan Kanal Partisipasi Publik yang dapat dilakukan secara:
a. langsung;
b. tidak langsung; dan/atau
c. daring
(2) Kanal partisipasi Publik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara tatap muka dengan Satuan Kerja berdasarkan undangan atau permintaan dari Satuan Kerja dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana dan prasarana antara lain:
a. rapat/seminar/konferensi/diskusi kelompok terarah (focus group discussion);
b. wawancara/tanya jawab secara langsung;
c. survei atau kuesioner secara langsung;
d. panggilan suara atau panggilan video secara langsung; dan/atau
e. Kanal Partisipasi Publik secara langsung lainnya.
(3) Kanal Partisipasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui perantara/tidak melalui tatap muka dengan Satuan Kerja baik berdasarkan undangan atau permintaan atau terbuka untuk umum dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana dan prasarana antara lain:
a. penerimaan surat/laporan/nota dinas;
b. penerimaan makalah/artikel/jurnal;
c. penerimaan surat elektronik / faximili;
d. penyebaran kuesioner, survei, atau jajak pendapat melalui pihak ketiga; dan/atau
e. Kanal Partisipasi Publik secara tidak langsung lainnya.
(4) Kanal Partisipasi Publik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui Si PARTI.
(5) Untuk dapat melakukan Partisipasi Publik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partisipan harus memberikan identitas antara lain:
a. keanggotaan di media sosial; dan/atau
b. nama dan akun surat elektronik yang dimiliki.
Koreksi Anda
