Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Partisipasi Publik. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Satuan Kerja berupa: a. pelatihan; b. pendampingan; c. bimbingan teknis; d. asistensi; e. evaluasi; dan/atau f. bentuk pendampingan lainnya
Koreksi Anda