Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Partisipasi Publik.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan kepada Satuan Kerja berupa:
a. pelatihan;
b. pendampingan;
c. bimbingan teknis;
d. asistensi;
e. evaluasi; dan/atau
f. bentuk pendampingan lainnya
Koreksi Anda
