Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. memberikan masukan; b. memberikan usulan; c. memberikan penilaian; d. melakukan pengaduan; e. memberikan informasi; dan/atau f. memberikan rekomendasi. (3) Untuk dapat berpartisipasi, Partisipan harus memenuhi persyaratan: a. menyebutkan dan/atau menyertakan data diri; b. memberikan informasi secara benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menghormati hak pihak lain dalam memberikan partisipasi; dan d. mengikuti prosedur dan aturan dalam memberikan partisipasi.
Koreksi Anda