Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan masukan;
b. memberikan usulan;
c. memberikan penilaian;
d. melakukan pengaduan;
e. memberikan informasi; dan/atau
f. memberikan rekomendasi.
(3) Untuk dapat berpartisipasi, Partisipan harus memenuhi persyaratan:
a. menyebutkan dan/atau menyertakan data diri;
b. memberikan informasi secara benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati hak pihak lain dalam memberikan partisipasi; dan
d. mengikuti prosedur dan aturan dalam memberikan partisipasi.
Koreksi Anda
