Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipan dalam pelaksanaan Partisipasi Publik terdiri atas: a. perseorangan; b. pelaku usaha; c. organisasi profesi; d. lembaga swadaya masyarakat; e. kelembagaan lain yang ada di masyarakat; f. pemerintahan daerah; dan/atau g. kementerian atau lembaga negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id