Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Partisipan dalam pelaksanaan Partisipasi Publik terdiri atas:
a. perseorangan;
b. pelaku usaha;
c. organisasi profesi;
d. lembaga swadaya masyarakat;
e. kelembagaan lain yang ada di masyarakat;
f. pemerintahan daerah; dan/atau
g. kementerian atau lembaga negara.
Koreksi Anda
