Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:
a. mewujudkan keterlibatan publik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantuan dan evaluasi Program Kerja;
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
c. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Koreksi Anda
