Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain: a. mewujudkan keterlibatan publik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantuan dan evaluasi Program Kerja; b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan c. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Koreksi Anda