Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Partisipasi Publik adalah bentuk peran serta publik secara langsung, tidak langsung, maupun daring.
2. Kanal Partisipasi Publik adalah kegiatan dan/atau sarana dan prasarana untuk mewadahi Partisipasi Publik.
3. Partisipan adalah publik yang berpartisipasi dalam Partisipasi Publik.
4. Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Program Kerja adalah rencana kegiatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terarah, terpadu, dan tersistematis yang dibuat untuk rentang waktu yang telah ditentukan serta menjadi panduan dalam menjalankan rutinitas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu Program Kerja.
6. Si PARTI adalah sistem informasi manajemen yang disediakan sebagai sarana melakukan transparansi dan akuntabilitas secara daring terkait Partisipasi Publik di dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja.
Koreksi Anda
