Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id