Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan
b. pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
