Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan b. pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda