Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan:
a. biaya operasional penyelenggaraan layanan;
b. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan;
c. proyeksi pertumbuhan produksi;
d. daya beli masyarakat; dan
e. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.
Koreksi Anda
