Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan: a. biaya operasional penyelenggaraan layanan; b. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan; c. proyeksi pertumbuhan produksi; d. daya beli masyarakat; dan e. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.
Koreksi Anda