Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. 2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos. 3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos. 4. Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima Kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 5. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat www.djpp.kemenkumham.go.id tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik. 6. Kartu pos adalah bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar. 7. Sekogram adalah tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tuna-netra. 8. Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah. 9. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang. 10. Tarif Layanan Pos Universal Dalam Negeri adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna Layanan Pos Universal yang dikirim dengan moda transportasi darat, laut, dan/atau udara untuk menjangkau seluruh wilayah Republik INDONESIA. 11. Tarif Layanan Pos Universal Luar Negeri adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna Layanan Pos Universal untuk tujuan ke luar negeri yang dikirim dengan moda transportasi darat, laut, dan/atau udara untuk menjangkau seluruh dunia. 12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Pos.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id