Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz dapat mengajukan permohonan mediasi kepada Direktur Jenderal apabila mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 atau Pasal 9:
a. tidak dapat dilaksanakan karena tidak tercapainya kesepakatan antara para pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz terkait; atau
b. telah dilaksanakan namun masih terjadi gangguan yang merugikan (harmful interference).
Koreksi Anda
