Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyediakan guard band sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang menggunakan teknologi dengan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat menggunakan kanalisasi dengan frekuensi tengah (center frequency) selain yang telah dipersyaratkan dalam : a. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 94/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 209/DIRJEN/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 94/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 95/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 210/DIRJEN/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 95/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz.
Koreksi Anda