Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz yang dilakukan untuk kondisi 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilaksanakan dengan saling melaporkan rencana pembangunan jaringan Base Station-nya yang berada dalam:
a. radius jarak 2500 meter dari garis perbatasan kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel, apabila wilayah perbatasan kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel tersebut termasuk wilayah padat pengguna (urban area); atau
b. radius jarak 3000 meter dari garis perbatasan kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel, apabila wilayah perbatasan kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel tersebut tidak termasuk wilayah padat pengguna (sub-urban area).
(2) Setelah saling melaporkan rencana pembangunan jaringan Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang berada dalam kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel tersebut harus saling berkoordinasi untuk mencari teknik rekayasa jaringan (network engineering) yang dapat mengurangi potensi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
(3) Setelah rencana pembangunan jaringan Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan ke tahap implementasi, setiap pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang berada dalam kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel tersebut harus mempertahankan nilai field strength terukur paling besar 30 dBµV/m pada garis perbatasan, dengan titik pengukuran setinggi 3 meter dari permukaan tanah.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran atas batasan nilai field strength terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh salah satu pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz, maka pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang Zona Layanan Pita Lebar Nirkabelnya berbatasan langsung dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz tersebut dapat meminta dilakukannya proses koordinasi ulang.
Koreksi Anda
